PANGGILAN DAN SEBUTAN KAFIR KEPADA NON MUSLIM, BOLEHKAH?

PANGGILAN DAN SEBUTAN KAFIR KEPADA NON MUSLIM, BOLEHKAH?


Banyaknya orang yang mudah mengkafir-kafirkan orang lain tak bisa dimungkiri memang sudah berada dalam fase yang sangat mengkhawatirkan. Terlebih di masa agama banyak dijadikan sebagai alat dalam perang politik seperti sekarang ini. Maklum, jaman sekarang, banyak orang yang sok-sokan pengin magang jadi tangan kanannya Tuhan.



Hal tersebut rupanya menjadi perhatian tersendiri bagi para kiai dan ulama yang hadir dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, pada Kamis, 28 Februari 2019 lalu.



Dalam sesi Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah yang merupakan salah satu bagian dari agenda Munas Alim Ulama dan Konbes NU, para ulama dan kiai secara khusus membahas tentang penggunaan kata “kafir”.



Dalam sidang tersebut, para ulama sepakat untuk menyarankan warga Indonesia agar tidak melabelkan kata “kafir” kepada warga non-muslim. Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah menganggap bahwa pelabelan kafir mengandung unsur kekerasan teologis. Hal tersebut konteksnya untuk menunjukkan kesetaraan status Muslim dan non muslim di dalam sebuah negara yang tentunnya menyebut dengan sebutan non muslim lebih bijaksana.



Pengertian Kafir

Kafir (bahasa Arab: ﻛﺎﻓﺮ kafir; kata jama'  kuffar). Kafir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar, menolak atau menutup, menyembunyikan sesuatu, atau menyembunyikan kebaikan yang telah diterima atau mengingkari kebenaran. Dalam al-Quran, kata kafir dengan berbagai bentuk kata disebut sebanyak 525 kali.


Kata kafir digunakan dalam al-Qur'an berkaitan dengan perbuatan yang berhubungan dengan Tuhan, seperti :

1.    Mengingkari nikmat Tuhan dan tidak berterima kasih kepada-Nya

لِيَكْفُرُوا۟ بِمَآءَاتَيْنٰهُمْ فَتَمَتَّعُوا۟ ۖ فَسَوْفَ تَعْلَمُونَ
"Biarlah mereka mengingkari nikmat yang telah Kami berikan kepada mereka; bersenang-senanglah kamu. Kelak kamu akan mengetahui (akibatnya)." (QS. An-Nahl : 55)2. Lari dari tanggung jawab

2.   Lari dari tanggung jawab

 إِنِّى كَفَرْتُ بِمَآ أَشْرَكْتُمُونِ مِن قَبْلُ إِنَّ ٱلظَّٰلِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya aku mengingkari (tidak membenarkan perbuatanmu) mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu mendapat siksaan yang pedih." (QS. Ibrahim : 22)

3. Menolak hukum Allah




وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah : 44)



4. Meninggalkan amal soleh yang diperintahkan Allah



مَن كَفَرَ فَعَلَيْهِ كُفْرُهُۥ وَمَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا فَلِأَنفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ

"Barangsiapa yang kafir maka dia sendirilah yang menanggung (akibat) kekafirannya itu; dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan)." (QS. Ar-Ruum : 44).




Macam Macam Kafir

Dalam Kitab Syarah Safinatun Najah dijelaskan bahwa kafir itu ada empat macam :
1. Kafir inkar yaitu orang yang tidak mengenal Allah sama sekali dan tidak mau mengakui-Nya.
2. Kafir Juhud yaitu orang yang mengenal Allah dengan hatinya, namun tidak mau mengakui / mengikrarkannya dengan lidahnya seperti kufurnya Iblis dan Yahudi.
3. Kafir Nifaq yaitu orang yang mau berikrar dengan lisan namun tidak mempercayai-Nya dalam  hatinya.
4. Kafir ‘Inad yaitu orang yang mengenal Allah Ta'ala dalam hatinya, dan mengakui dengan lidah-    Nya, namun tidak mau melaksanakan ajaran-Nya, seperti Abu Thalib.

Jenis-jenis kafir

1. Kafir Harbi

Yaitu orang kafir yang memerangi Allah dan Rasulullah dengan berbuat makar diatas muka bumi.

فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّىٰ إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّىٰ تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ۚ ذَٰلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ ۗ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ
"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir...." (QS. Muhammad : 4)

2. Kafir Dzimmi

Yaitu orang kafir yang tunduk pada penguasa islam dan membayar jizyah/upeti

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (QS. At Taubah : 29)

 3. Kafir Muahad

Yaitu orang kafir yang tinggal di Negara kafir, yang ada perjanjian damai dengan Negara islam.

وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِن قَوْمٍ خِيَانَةً فَٱنۢبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَىٰ سَوَآءٍ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْخَآئِنِينَ

"Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat." (QS. Al-Anfal : 58)

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,


مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)

4. Kafir Musta’man

Yaitu orang kafir yang masuk ke Negara islam,dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah.

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ
"Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui." (QS. At-Taubah : 6)

Penyebutan kata-kata kafir, tidak selamanya mempunyai konotasi berakhlak buruk, jahat, dan sifat-
sifat kotor lainnya. dan tidak juga pelecehan nilai-nilai kemanusiaan, karena semua manusia adalah ciptaan Allah. dan dari segi humaniti semua manusia adalah saudara. Akan tetapi penyebutan kata kafir lebih kepada masalah keimanan, dimana mereka tidak mau mengimani Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai Tuhan, dan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai Rasul-Nya serta mengingkari ajaran-ajarannya.

Sebenarnya jika mereka memahami arti dan konsekuensi dari kata non muslim, sebenarnya tanpa disadari mereka rela disebut sebagai kafir dari perspektif islam, Hanya mungkin kedengarannya lebih halus, ketimbang dipanggil kafir. Bagaimana tentang orang-orang kafir ternyata berakhlak mulia ? Bisa saja orang-orang kafir berakhlak baik, seperti jujur, tidak korupsi, tidak berzina, berbuat baik dengan tetangga, menyantuni orang miskin, dll. Namun akhlak baik itu tidak cukup untuk menghapuskan status dia dari katagori orang kafir, manakala mereka tetap ingkar kepada Allah, atau ingkar kepada rasul-rasulnya termasuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ajarannya.

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
" (Dan dihalal­kan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di an­tara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang men­jaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab se­belum kalian..." (QS. Al-Maidah : 5)

Dalam al-Qur'an surat al-Maidah ayat 5 dijelaskan,
Artinya ada dari kalangan mereka yang secara manusiawi melakukan akhlak atau perilaku yang baik. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak seharusnya seorang muslim memanggil orang kafir dengan sebutan kafir (wahai orang kafir), meskipun seorang muslim wajib yakin bahwa orang selain islam adalah kafir karena Al-Qur'an telah jelas menyatakan hal itu.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam berinteraksi dengan orang-orang yahudi, atau orang musyrik, kafir quraisy, yang mana mereka adalah golongan orang-orang kafir, Rasulullah tidak memanggil dengan sebutan ”ya kafir”. Tapi beliau menyebut misalnya orang yahudi, nasrani, quraish, bahkan ketika mengirim surat ke raja romawi menggunakan kata-kata ”ya adhimu rum” dan bukan "ya kafir".

Nah, jika Nabi telah mencontohkan etika dan akhlak yang begitu mulia dalam berinteraksi dengan masyarakat non muslim (yahudi, nasrani dan kafir quraisy) akankah kita melakukan diluar yang di contohkan beliau?





Komentar

Postingan Populer