PANGGILAN DAN SEBUTAN KAFIR KEPADA NON MUSLIM, BOLEHKAH?
PANGGILAN
DAN SEBUTAN KAFIR KEPADA NON MUSLIM, BOLEHKAH?
Banyaknya orang
yang mudah mengkafir-kafirkan orang lain tak bisa dimungkiri memang sudah
berada dalam fase yang sangat mengkhawatirkan. Terlebih di masa agama banyak
dijadikan sebagai alat dalam perang politik seperti sekarang ini. Maklum, jaman
sekarang, banyak orang yang sok-sokan pengin magang jadi tangan kanannya Tuhan.
Hal tersebut rupanya menjadi perhatian tersendiri
bagi para kiai dan ulama yang hadir dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan
Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren
Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, pada Kamis, 28 Februari 2019 lalu.
Dalam sesi Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah
yang merupakan salah satu bagian dari agenda Munas Alim Ulama dan Konbes NU,
para ulama dan kiai secara khusus membahas tentang penggunaan kata “kafir”.
Dalam sidang tersebut, para ulama sepakat untuk
menyarankan warga Indonesia agar tidak melabelkan kata “kafir” kepada warga
non-muslim. Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah menganggap bahwa pelabelan kafir
mengandung unsur kekerasan teologis. Hal tersebut konteksnya untuk menunjukkan
kesetaraan status Muslim dan non muslim di dalam sebuah negara yang tentunnya
menyebut dengan sebutan non muslim lebih bijaksana.
Pengertian
Kafir
Kafir (bahasa Arab: ﻛﺎﻓﺮ kafir; kata jama'
kuffar). Kafir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar, menolak atau
menutup, menyembunyikan sesuatu, atau menyembunyikan kebaikan yang telah
diterima atau mengingkari kebenaran. Dalam al-Quran, kata kafir dengan berbagai
bentuk kata disebut sebanyak 525 kali.
Kata kafir digunakan dalam
al-Qur'an berkaitan dengan perbuatan yang berhubungan dengan Tuhan, seperti :
1.
Mengingkari nikmat Tuhan
dan tidak berterima kasih kepada-Nya
لِيَكْفُرُوا۟ بِمَآءَاتَيْنٰهُمْ فَتَمَتَّعُوا۟
ۖ فَسَوْفَ تَعْلَمُونَ
"Biarlah
mereka mengingkari nikmat yang telah Kami berikan kepada mereka;
bersenang-senanglah kamu. Kelak kamu akan mengetahui (akibatnya)." (QS.
An-Nahl : 55)2. Lari dari tanggung jawab
2. Lari dari tanggung jawab
إِنِّى كَفَرْتُ
بِمَآ أَشْرَكْتُمُونِ مِن
قَبْلُ إِنَّ ٱلظَّٰلِمِينَ
لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya aku
mengingkari (tidak membenarkan perbuatanmu) mempersekutukan aku (dengan Allah)
sejak dahulu. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu mendapat siksaan yang
pedih." (QS. Ibrahim : 22)
3. Menolak hukum
Allah
وَمَن لَّمْ يَحْكُم
بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ
فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ
"Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah : 44)
4. Meninggalkan
amal soleh yang diperintahkan Allah
مَن كَفَرَ فَعَلَيْهِ
كُفْرُهُۥ وَمَنْ عَمِلَ
صَٰلِحًا فَلِأَنفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ
"Barangsiapa
yang kafir maka dia sendirilah yang menanggung (akibat) kekafirannya itu; dan
barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka
menyiapkan (tempat yang menyenangkan)." (QS. Ar-Ruum : 44).
Macam Macam Kafir
Dalam Kitab Syarah
Safinatun Najah dijelaskan bahwa kafir itu ada empat macam :
1. Kafir inkar
yaitu orang yang tidak mengenal Allah sama sekali dan tidak mau mengakui-Nya.
2. Kafir Juhud
yaitu orang yang mengenal Allah dengan hatinya, namun tidak mau mengakui / mengikrarkannya dengan lidahnya seperti kufurnya Iblis dan Yahudi.
3. Kafir Nifaq
yaitu orang yang mau berikrar dengan lisan namun tidak mempercayai-Nya dalam hatinya.
4. Kafir ‘Inad yaitu
orang yang mengenal Allah Ta'ala dalam hatinya, dan mengakui dengan lidah- Nya,
namun tidak mau melaksanakan ajaran-Nya, seperti Abu Thalib.
Jenis-jenis kafir
1. Kafir Harbi
Yaitu orang kafir
yang memerangi Allah dan Rasulullah dengan berbuat makar diatas muka bumi.
فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّىٰ إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّىٰ تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ۚ ذَٰلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ ۗ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ
"Apabila kamu
bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher
mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan
sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang
berakhir...." (QS. Muhammad : 4)
2. Kafir Dzimmi
Yaitu orang kafir
yang tunduk pada penguasa islam dan membayar jizyah/upeti
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
"Perangilah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari
kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu
orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar
jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (QS. At Taubah :
29)
Yaitu orang kafir
yang tinggal di Negara kafir, yang ada perjanjian damai dengan Negara islam.
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِن
قَوْمٍ خِيَانَةً فَٱنۢبِذْ
إِلَيْهِمْ عَلَىٰ سَوَآءٍ
إِنَّ ٱللَّهَ لَا
يُحِبُّ ٱلْخَآئِنِينَ
"Dan jika kamu
khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka
kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat." (QS. Al-Anfal : 58)
Sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Siapa yang
membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya
bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no.
3166)
4. Kafir Musta’man
Yaitu orang kafir
yang masuk ke Negara islam,dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah.
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ
"Dan jika
seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka
lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia
ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak
mengetahui." (QS. At-Taubah : 6)
Penyebutan
kata-kata kafir, tidak selamanya mempunyai konotasi berakhlak buruk, jahat, dan
sifat-
sifat kotor
lainnya. dan tidak juga pelecehan nilai-nilai kemanusiaan, karena semua manusia
adalah ciptaan Allah. dan dari segi humaniti semua manusia adalah saudara. Akan
tetapi penyebutan kata kafir lebih kepada masalah keimanan, dimana mereka tidak
mau mengimani Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai Tuhan, dan Nabi Muhammad
Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai Rasul-Nya serta mengingkari
ajaran-ajarannya.
Sebenarnya jika
mereka memahami arti dan konsekuensi dari kata non muslim, sebenarnya tanpa disadari
mereka rela disebut sebagai kafir dari perspektif islam, Hanya mungkin
kedengarannya lebih halus, ketimbang dipanggil kafir. Bagaimana tentang
orang-orang kafir ternyata berakhlak mulia ? Bisa saja orang-orang kafir berakhlak
baik, seperti jujur, tidak korupsi, tidak berzina, berbuat baik dengan
tetangga, menyantuni orang miskin, dll. Namun akhlak baik itu tidak cukup untuk
menghapuskan status dia dari katagori orang kafir, manakala mereka tetap ingkar
kepada Allah, atau ingkar kepada rasul-rasulnya termasuk Nabi Muhammad
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ajarannya.
وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
" (Dan
dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian..." (QS. Al-Maidah : 5)
Dalam al-Qur'an
surat al-Maidah ayat 5 dijelaskan,
Artinya ada dari
kalangan mereka yang secara manusiawi melakukan akhlak atau perilaku yang baik.
Dalam kehidupan sehari-hari, tidak seharusnya seorang muslim memanggil orang
kafir dengan sebutan kafir (wahai orang kafir), meskipun seorang muslim wajib
yakin bahwa orang selain islam adalah kafir karena Al-Qur'an telah jelas
menyatakan hal itu.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
berinteraksi dengan orang-orang yahudi, atau orang musyrik, kafir quraisy, yang
mana mereka adalah golongan orang-orang kafir, Rasulullah tidak memanggil
dengan sebutan ”ya kafir”. Tapi beliau menyebut misalnya orang yahudi, nasrani,
quraish, bahkan ketika mengirim surat ke raja romawi menggunakan kata-kata ”ya
adhimu rum” dan bukan "ya kafir".
Nah, jika Nabi telah
mencontohkan etika dan akhlak yang begitu mulia dalam berinteraksi dengan
masyarakat non muslim (yahudi, nasrani dan kafir quraisy) akankah kita
melakukan diluar yang di contohkan beliau?
Komentar
Posting Komentar